BUMNREVIEW.COM, Jakarta – BI Fast Payment yang baru diluncurkan oleh Bank Indonesia siap diterapkan oleh perbankan di Indonesia termasuk yang bergerak di sistem keuangan syariah.
Dengan penggunaan BI Fast Payment ini, biaya transfer antar bank akan lebih murah dari sebelumnya yaitu hanya Rp2.500.
Selain itu, layanan transfer kredit individual juga bisa digunakan untuk nasabah di seluruh Indonesia dan akan terus diperluas untuk layanan transaksi ritel secara keseluruhan seperti bulk credit, direct debit, dan request for payment.
Dari data terbaru Bank Indonesia, sudah ada 21 bank yang menerapkan layanan BI Fast Payment yaitu Bank Mandiri, BTN, DBS Indonesia, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Danamon, BCA dan Bank Woori.
Kemudian OCBC NISP, Bank Mega, Citibank, Bank Sinarmas, HSBC, UOB, BCA Syariah, UUS CIMB Niaga, BNI, BRI, UUS Danamon, UUS BTN, BSI, dan UUS Permata.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, layanan ini untuk mewujudkan cita-cita Bank Indonesia dalam menyediakan sistem pembayaran yang lebih mudah dan efisien.
Selanjutnya BRI akan terus mendorong berbagai calon peserta lainnya seperti perbankan, lembaga non bank, atau pihak lainnya terus untuk bergabung dengan BI Fast di tahap selanjutnya.
“Bagi semua pihak yang bergabung, kami akan terus memberi dukungan di berbagai aspek, mulai dari SDM, teknologi, dan system yang memadai,” kata dia, Selasa (21/12/2021).
Dorong Penggunaan BI Fast Payment
Perry menyebut pada bulan Januari 2022 nanti sudah ada beberapa pihak yang siap bergabung di BI Fast, yaitu Bank Nobu, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Mantap, Bank Maspion, KEB Hana, BRI Agroniaga, KSEI, Ina Perdana, dan, dan Bank Harda Internasional.
Kemudian bank Digital BCA, UUS Jatim, BPD Bali, Multi Artha Sentosa, Bank Papua, Bank Mestika Dharma, Bank Ganesha, UUS OCBC NISP, UUS Sinarmas, Bank Jateng, UUS Jateng, dan Standard Chartered.
Perry berharap tahun depan semua pelaku industri sudah bisa menjalankan BI Fast Payment untuk mendukung kebuthan nasabah dan masyarakat umum.
“Kami sudah menerbitkan Peraturan BI Fast di bulan lalu yang mengatur perasional, kepesertaan, kepatuhan, dan penyelenggaran. Dalam hal ini, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai SRO Bank Indonesia berperan sebagai pengatur ketentuan teknis dan mikro BI Fast,” jelasnya.
BI sendiri sudah menetapkan harga Rp19 per transaksi di BI Fast kepada seluruh peserta dengan batas harga dari peserta ke nasabah maksimal Rp2.500 per transaksi.
Bank Sentral BI juga menyiapkan kapasitas hingga 30 juta transaksi setiap harinya dan mampu menampung 2 ribu transaksi per detik.
Dengan sistem baru ini, transaksi dengan instrumen nota debit atau kredit, uang elektronik, dan APMK bisa dilakukan, termasuk dari teller bank, ATM, EDC, hingga agen perbankan. []